Mukhadimah
Salah satu usaha Islam adalah
memperhatikan dan menghargai kedudukan wanita, yaitu memberi hak untuk
memegang urusannya. Di zaman jahiliyah hak perempuan itu dihilangkan dan
disia - siakan. Sehingga walinya dengan semena - mena dapat menggunakan
hartanya, dan tidak memberikan kesempatan untuk mengurus hartanya dan
menggunakannya. Lalu datanglah Islam menghilangkan belenggu itu.
Kepadanya di beri hak mahar dan kepada suami diwajibkan memberikan
mahar kepadanya bukan kepada ayahnya. Dan kepada orang yang paling dekat
kepadanya sekalipun tidak dibenarkan menjamah sedikit pun harta
bendanya tersebut, kecuali dengan ridhonya...