Wednesday, June 27, 2012

SYARAT SAHNYA WALI NIKAH (dalm Agama Islam)

Posted by Unknown on 10:14 PM

Pasal 38 Tentang Syarat Sahnya Wali
Bahwa syarat-syarat sahnya wali pengantin sebanyak ada tujuh perkara:
  1. Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi.
  2. Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak.
  3. Baligh (sudah usia dewasa) tidak sah wali anak-anak.
  4. Lelaki. Tidak sah wali perempuan.
  5. Merdeka (bebas). Tidak sah wali hamba sahaya atau budak belian
  6. Mursyid. Tidak sah wali fasiq (safih)
  7. Ikhtiyar (pemilihan atau kehendak sendiri). Tidak sah wali dipaksa.

Pasal 36 Tentang Wali Mujbir Ghaib I
Apabila seorang wanita punya wali mujbir ghaib, bepergian sampai perjalanan dua marhalah (±86 km), maka dia tidak boleh tahkim, karena sesungguhnya yang berhak menjadi gantinya wali ghaib tersebut adalah Qadli (hakim). Apabila wali mujbir aqrab ghaib, bepergian diketahui kurang dari dua marhalah, tidak boleh dengan wali hakim, tetapi ia diperintahkan datang atau mewakilkan kepada orang lain yang dapat dipercaya hukum (adil).

Pasal 37 Tentang Wali Mujbir Ghaib II
Tatkala seorang wanita tidak punya wali mujbir, atau punya tetapi ia sedang bepergian atas perjalanan dua hari (masfatul) qashri), maka hakim yang menikahkannya. Demikian juga hakim yang menikahkan wanita itu, ketika wali mujbir aqrab tidak mau menikahkannya. Tidak boleh dengan wali ab’ad.
Ketika wali mujbir aqrab itu dalam keadaan gila, masih kanak-kanak, dalam keadaan ketakutan, atau bersifat fasiq, maka yang menikahkannya adalah wali ab’ad, yakni kakek dan seterusnya, bukan wali hakim.

Pasal 38 Tentang Wali Aqrab Bukan Mujbir Ghaib
Bahwa yang dikehendaki dengan wali aqrab yang gahib bepergian di atas ialah hanya wali mujbir. Dengan sesungguhnya saudara kandung. Ketika bepergian sampai perjalanan dua marhalah, yaitu perjalanan dua hari, dan bagi wanitanya mempunyai saudara sebapak ada di rumah, maka saudara sebapak itulah yang sah menikahkannya. Bukan qadli yang menikahkan, karena tempat kekuasaannya terambil ketika ghaibnya wali yang bepergian dua marhalah tersebut (karena bukan perwalian mujbir).
Dan demikian dalam semua tempat. Dengan berbeda hukum, ketika tak ada wali mujbir sedang bepergian sampai dua marhalah, maka jelas menikahkannya adalah Qadli, dan bukan wali Ab’ad, karena kekuasaan wali mujbir tetap kuat ketika dia bepergian. Demikian yang dikatakan oleh para ulama Jumhur Fuqaha dalam kitab karangannya.


Pasal 39 Tentang Wali Fasiq
Apabila diketahui wali fasiq merata di dalam suatu tempat maka sah menikah dengan wali fasiq karena kesulitan demikian atas ucapan yang Mu’tamad. Namun jika terdapat wali Aqrab itu fasiq, sedangkan wali Ab’ad itu adil, maka wajiblah berpindah ke wali Ab’ad.(zid).
Terjemahan kitab : Tabyin al Ishlah li Muridi an-Nikah karangan Syaikh min ahli as-Syariah wa at-Thariqah wa al Haqiqah, al ‘Allamah Ahmad Rifa’i bin Muhammad Marhum bin Abu Syuja’

Wali Nikah
Para ulama dalam mazhab As-Syafi’i telah menyusun dan menetapkan daftar urutan wali, yang tidak boleh dilangkahi. Mereka adalah
  1. Ayah kandung
  2. Kakek
  3. Saudara laki-laki, yang seayah dan seibu. Misalnya kakak atau adik calon istri, yang penting sudah aqil baligh. Tetapi bila saudara yang satu ibu tapi lain ayah tidak bisa menjadi wali.
  4. Saudara laki-laki, yang seayah saja
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dan seibu
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja
  7. Paman, atau saudara laki-laki ayah kandung
  8. Anak paman

Perlu diketahui bahwa URUTAN INI TIDAK BOLEH DIACAK-ACAK, di mana paman tidak bisa langsung mengambil alih posisi sebagai wali, selama masih ada kakek, kakak, adik, keponanakan dengan segala variannya.

0 comments:

Post a Comment

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Search Site